“Jadi saya mau tegaskan disini bahwa Selviana Wanma belumpernah menjadi narapidana.Ujarnya.
Kata PM, itu kita bisa baca dalam hukum ada asas tidak bersalah ( presumption of innocence) asas praduga Tak bersalah.
Pasalnya, dalam UU Pemilu Undang-undang No. 10 THN 2016, Putusan MK begitu juga PKPU No. 8 THN 2024 yang mengatur Bahwa Mantan Narapidana ketika Maju Mencalonkan diri harus Jujur mengumumkan kepada masyarakat .
Artinya bahwa Dia mantan narapidana, sedangkan pihaknya,tidak pernah divonis pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkraht).
“Jadi sekali lagi yang komentar di media beberapa hari lalu harus paham aturan, Karena KPU-pun, tentunya sudah paham aturan tersebut”tandas PM
Olehnya itu, berharap agar kedua Bakal Calon ( SELARAS ) tetap tenang, jalani pemeriksaan kesehatan, karena soal nasib seseorang adalah Anugerah Tuhan. Tutupnya.